[pgp_title]

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Pulau-Pulau Batu Timur

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Pulau-Pulau Batu Timur
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Pulau-Pulau Batu Timur

Apa yang dimaksud Merek?

Merek adalah isyarat yang sanggup ditampilkan secara grafis bersifat gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, di dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau gabungan berasal dari 2 (dua) atau lebih unsur berikut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kesibukan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) termasuk hak merk dagang atau jasa baru cuma diakui negara jikalau terdaftar didalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Artinya, kalau sebuah usaha mengfungsikan merk dagang didalam wujud nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka bisnis lainnya yang jadi dirugikan akibat kemiripan visual bisa menuntut pihak terkait. Hak manfaatkan pun sanggup lenyap kapan saja.

Dilarangnya hak pakai sebuah bisnis atau jasa dapat jadi berujung mahal, dikarenakan pihak tertuntut perlu merombak merk dagangnya dan membayar cost perkara.

Seperti tertuang didalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan legalitas sanggup ditolak terkecuali brand selanjutnya membawa kesamaan bersama merk pihak lain yang telah terdaftar.

Selain itu, brand yang bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban lazim juga berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, berarti pemilik bisnis berhak melarang pihak mana pun memanfaatkan brand yang sama atau mirip dengan brand yang didaftarkan.

DJKI memberi pertolongan hukum selama 10 tahun untuk merek terdaftar sejak tanggal penerimaan keinginan pendaftaran. Artinya, izin brand mesti diperpanjang jikalau tak berkenan kehilangan HTI.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Pulau-Pulau Batu Timur
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Pulau-Pulau Batu Timur

0895-1029-2239

Jenis Merek

Merek dagang

Merek dagang adalah brand yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan bersama barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa

Merek jasa adalah brand yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif

Merek kolektif adalah brand yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa bersama karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh sebagian orang atau badan hukum secara bersama untuk membedakan bersama barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda bersama product sebagai sesuatu yang dibikin di pabrik, brand dipercaya jadi motif pendorong konsumen menentukan suatu produk, gara-gara merek bukan cuma apa yang tercetak di didalam product (kemasannya), melainkan terhitung brand terhitung yang tersedia di di dalam hati customer dan bagaimana customer mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merk adalah nama atau simbol yang berwujud membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan product barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan bisnis selanjutnya maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.[butuh rujukan]

Merek merupakan kekayaan industri yang terhitung kekayaan intelektual.

Secara konvensional, merk sanggup berwujud nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak brand dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka saat pertolongan untuk brand adalah sepuluh th. dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan keinginan merek perihal dan bisa diperpanjang, sepanjang merk selamanya digunakan didalam perdagangan.

Fungsi merek

Tanda pengenal untuk membedakan hasil memproduksi yang dihasilkan seseorang atau sebagian orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan mengolah orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup bersama dengan mengatakan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek

Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan.
Sebagai basic penolakan terhadap merek yang serupa total atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai basic untuk menahan orang lain kenakan brand yang serupa keseluruhan atau serupa terhadap pokoknya didalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Merek yang tidak dapat didaftarkan
Bertentangan bersama dengan ideologi negara, aturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, berkenaan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang mampu menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, obyek pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Memuat info yang tidak sesuai bersama dengan kualitas, manfaat, atau khasiat berasal dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak miliki daya pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau simbol punya umum.

Pendaftaran merek

Yang mampu mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Pulau-Pulau Batu Timur

Meliputi Semua Kota Di indonesia

Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Pulau-Pulau Batu Timur

0895-1029-2239

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Originally posted 2020-03-12 20:40:53.