
Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah sinyal yang sanggup ditampilkan secara grafis berbentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, di dalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi berasal dari 2 (dua) atau lebih unsur berikut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kesibukan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) terhitung hak merek dagang atau jasa baru cuma dianggap negara jika terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, kalau sebuah bisnis memakai merek dagang didalam wujud nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka bisnis lainnya yang mulai dirugikan akibat kemiripan visual bisa menuntut pihak terkait. Hak menggunakan pun dapat lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak mengfungsikan sebuah usaha atau jasa sanggup jadi berujung mahal, gara-gara pihak tertuntut perlu merombak brand dagangnya dan membayar biaya perkara.
Seperti tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan legalitas sanggup ditolak jikalau merek berikut mempunyai kesamaan bersama dengan merk pihak lain yang udah terdaftar.
Selain itu, merk yang bertentangan bersama dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban lazim termasuk berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, artinya pemilik bisnis berhak melarang pihak mana pun pakai merek yang serupa atau sama bersama merek yang didaftarkan.
DJKI berikan dukungan hukum sepanjang 10 tahun untuk merk terdaftar sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran. Artinya, izin merek wajib diperpanjang kecuali tak berkenan kehilangan HTI.

0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merk yang digunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan bersama jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa bersama dengan karakteristik yang serupa yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara berbarengan untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merk dipercaya jadi motif pendorong kastemer menentukan suatu produk, gara-gara merk bukan cuma apa yang tercetak di dalam product (kemasannya), melainkan termasuk merek terhitung yang ada di didalam hati pembeli dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, brand adalah nama atau lambang yang bersifat membedakan (baik berbentuk logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa berasal dari seorang penjual/kelompok penjaja tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan product barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan bisnis selanjutnya maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan bisnis lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang terhitung kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merk bisa berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau gabungan dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merk dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka sementara bantuan untuk merk adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan brand perihal dan mampu diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil mengolah yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, supaya mempromosikan hasil produksinya cukup bersama menyebutkan mereknya.
Sebagai jaminan atas kualitas barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan pada brand yang mirip total atau serupa pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai basic untuk mencegah orang lain kenakan merk yang mirip keseluruhan atau serupa terhadap pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak sanggup didaftarkan
Bertentangan bersama dengan ideologi negara, aturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, terkait dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang mampu menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat keterangan yang tidak sesuai bersama dengan kualitas, manfaat, atau khasiat berasal dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak punya energi pembeda.
Merupakan nama lazim dan/atau lambang milik umum.
Pendaftaran merek
Yang bisa mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Patangkep Tutui
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7