
Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah isyarat yang dapat ditampilkan secara grafis berwujud gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi berasal dari 2 (dua) atau lebih unsur selanjutnya untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum di dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) terhitung hak merk dagang atau jasa baru cuma dianggap negara jika terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, jikalau sebuah usaha memanfaatkan brand dagang dalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang merasa dirugikan akibat kemiripan visual dapat menuntut pihak terkait. Hak mengfungsikan pun sanggup lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak memakai sebuah usaha atau jasa mampu jadi berujung mahal, karena pihak tertuntut perlu merombak brand dagangnya dan membayar cost perkara.
Seperti tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, keinginan legalitas sanggup ditolak kalau brand berikut membawa kesamaan dengan merek pihak lain yang telah terdaftar.
Selain itu, merk yang bertentangan bersama dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum terhitung berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, artinya pemilik usaha berhak melarang pihak mana pun memakai merk yang mirip atau sama dengan brand yang didaftarkan.
DJKI berikan bantuan hukum sepanjang 10 tahun untuk merk terdaftar sejak tanggal penerimaan keinginan pendaftaran. Artinya, izin merek mesti diperpanjang kecuali tak rela kehilangan HTI.

0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan bersama jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah brand yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh lebih dari satu orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan bersama dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda bersama dengan product sebagai suatu hal yang dibikin di pabrik, merek dipercaya jadi motif pendorong costumer menentukan suatu produk, sebab brand bukan hanya apa yang tercetak di di dalam produk (kemasannya), melainkan termasuk merk termasuk yang ada di di dalam hati customer dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merk adalah nama atau simbol yang berupa membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjaja tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha berikut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan bisnis lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang terhitung kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merk dapat bersifat nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau gabungan dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak brand dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka saat dukungan untuk brand adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merk berkaitan dan bisa diperpanjang, sepanjang merek senantiasa digunakan di dalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara berbarengan atau badan hukum dengan memproduksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, supaya mempromosikan hasil produksinya lumayan bersama dengan menyebutkan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas brand yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan pada merk yang serupa total atau serupa terhadap pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai basic untuk menghambat orang lain kenakan merek yang sama keseluruhan atau mirip terhadap pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak bisa didaftarkan
Bertentangan bersama dengan ideologi negara, ketetapan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, berkenaan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang mampu menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, obyek pemakaian barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat keterangan yang tidak cocok dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak punyai energi pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Pendaftaran merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama dengan (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Medan Helvetia
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Originally posted 2020-03-18 21:18:37.