[pgp_title]

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Medan Baru

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Medan Baru
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Medan Baru

Apa yang dimaksud Merek?

Merek adalah isyarat yang mampu ditampilkan secara grafis berbentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, di dalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau paduan dari 2 (dua) atau lebih unsur berikut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum didalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) termasuk hak brand dagang atau jasa baru cuma dianggap negara jika terdaftar didalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Artinya, kecuali sebuah usaha mengfungsikan merk dagang didalam wujud nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka bisnis lainnya yang jadi dirugikan akibat kemiripan visual sanggup menuntut pihak terkait. Hak manfaatkan pun sanggup lenyap kapan saja.

Dilarangnya hak memanfaatkan sebuah bisnis atau jasa dapat jadi berujung mahal, sebab pihak tertuntut perlu merombak brand dagangnya dan membayar biaya perkara.

Seperti tertuang didalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permintaan legalitas dapat ditolak kalau merk tersebut mempunyai kesamaan bersama dengan brand pihak lain yang telah terdaftar.

Selain itu, brand yang bertentangan bersama dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban lazim juga berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, artinya pemilik usaha berhak melarang pihak mana pun mengfungsikan merk yang sama atau mirip bersama merek yang didaftarkan.

DJKI memberi perlindungan hukum sepanjang 10 th. untuk merk terdaftar sejak tanggal penerimaan keinginan pendaftaran. Artinya, izin merek kudu diperpanjang jikalau tak senang kehilangan HTI.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Medan Baru
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Medan Baru

0895-1029-2239

Jenis Merek

Merek dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa

Merek jasa adalah brand yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif

Merek kolektif adalah brand yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa bersama karakteristik yang mirip yang diperdagangkan oleh lebih dari satu orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan bersama barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan product sebagai suatu hal yang dibikin di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong kastemer menentukan suatu produk, karena merek bukan cuma apa yang tercetak di dalam product (kemasannya), melainkan juga merek juga yang ada di di dalam hati costumer dan bagaimana costumer mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merk adalah nama atau simbol yang berwujud membedakan (baik bersifat logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan bisnis sebagai penanda identitasnya dan product barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan bisnis tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya berasal dari badan usaha lain.[butuh rujukan]

Merek merupakan kekayaan industri yang terhitung kekayaan intelektual.

Secara konvensional, merk sanggup berwujud nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak brand dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka sementara pemberian untuk brand adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merk mengenai dan bisa diperpanjang, sepanjang merek selamanya digunakan dalam perdagangan.

Fungsi merek

Tanda pengenal untuk membedakan hasil memproduksi yang dihasilkan seseorang atau sebagian orang secara bersama atau badan hukum bersama memproduksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, supaya mempromosikan hasil produksinya memadai bersama menyatakan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek

Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan.
Sebagai basic penolakan terhadap merek yang sama total atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai basic untuk menahan orang lain memakai merk yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya didalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Merek yang tidak sanggup didaftarkan
Bertentangan bersama ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, terkait dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang sanggup menyesatkan masyarakat berkenaan asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Memuat info yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak miliki kekuatan pembeda.
Merupakan nama lazim dan/atau simbol punya umum.

Pendaftaran merek

Yang mampu mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama dengan (gabungan perseorangan dan badan hukum).

Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Medan Baru

Meliputi Semua Kota Di indonesia

Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Medan Baru

0895-1029-2239

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7