Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah tanda yang sanggup ditampilkan secara grafis berbentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, didalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi berasal dari 2 (dua) atau lebih unsur berikut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum didalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) juga hak merk dagang atau jasa baru cuma diakui negara terkecuali terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, jikalau sebuah bisnis mengfungsikan merk dagang didalam wujud nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang merasa dirugikan akibat kemiripan visual dapat menuntut pihak terkait. Hak pakai pun sanggup lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak pakai sebuah bisnis atau jasa bisa jadi berujung mahal, sebab pihak tertuntut perlu merombak merek dagangnya dan membayar cost perkara.
Seperti tertuang didalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permintaan legalitas mampu ditolak kalau merk selanjutnya mempunyai kesamaan bersama dengan merk pihak lain yang telah terdaftar.
Selain itu, brand yang bertentangan bersama dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum termasuk berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, artinya pemilik usaha berhak melarang pihak mana pun manfaatkan merek yang sama atau serupa dengan merk yang didaftarkan.
DJKI berikan dukungan hukum sepanjang 10 th. untuk merek terdaftar sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Artinya, izin merek wajib diperpanjang jika tak mau kehilangan HTI.
0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah brand yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa bersama karakteristik yang mirip yang diperdagangkan oleh lebih dari satu orang atau badan hukum secara berbarengan untuk membedakan bersama barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda bersama dengan produk sebagai suatu hal yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong costumer menentukan suatu produk, gara-gara merk bukan hanya apa yang tercetak di didalam produk (kemasannya), melainkan termasuk brand termasuk yang ada di dalam hati costumer dan bagaimana costumer mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, brand adalah nama atau simbol yang berwujud membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa berasal dari seorang penjual/kelompok penjaja tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan bisnis berikut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan bisnis lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merk dapat berbentuk nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau paduan dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merk dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu pemberian untuk brand adalah sepuluh th. dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan keinginan merek terkait dan bisa diperpanjang, sepanjang merk selamanya digunakan di dalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil mengolah yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan hukum dengan memproses orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya lumayan bersama menjelaskan mereknya.
Sebagai jaminan atas kualitas barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas brand yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan terhadap merk yang sama total atau mirip terhadap pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai dasar untuk menghambat orang lain memakai brand yang mirip total atau serupa pada pokoknya didalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak mampu didaftarkan
Bertentangan dengan ideologi negara, ketetapan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, mengenai dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang bisa menyesatkan penduduk perihal asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, target pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat keterangan yang tidak cocok dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak mempunyai energi pembeda.
Merupakan nama lazim dan/atau lambang punya umum.
Pendaftaran merek
Yang bisa mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan dengan (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Lunang
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Originally posted 2020-09-06 03:54:06.