[pgp_title]

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Longkib

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Longkib
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Longkib

Apa yang dimaksud Merek?

Merek adalah sinyal yang mampu ditampilkan secara grafis berbentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, di dalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi berasal dari 2 (dua) atau lebih unsur berikut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum didalam kesibukan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) terhitung hak merek dagang atau jasa baru cuma diakui negara jikalau terdaftar didalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Artinya, kecuali sebuah usaha menggunakan brand dagang didalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang mulai dirugikan akibat kemiripan visual bisa menuntut pihak terkait. Hak mengfungsikan pun sanggup lenyap kapan saja.

Dilarangnya hak manfaatkan sebuah usaha atau jasa mampu jadi berujung mahal, sebab pihak tertuntut perlu merombak merk dagangnya dan membayar ongkos perkara.

Seperti tertuang didalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permintaan legalitas mampu ditolak jika merek berikut membawa kesamaan dengan merk pihak lain yang sudah terdaftar.

Selain itu, merek yang bertentangan bersama perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum terhitung berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, bermakna pemilik usaha berhak melarang pihak mana pun pakai merek yang serupa atau serupa bersama brand yang didaftarkan.

DJKI memberi pemberian hukum sepanjang 10 tahun untuk merk terdaftar sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran. Artinya, izin merek mesti diperpanjang jika tak rela kehilangan HTI.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Longkib
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Longkib

0895-1029-2239

Jenis Merek

Merek dagang

Merek dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan bersama barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif

Merek kolektif adalah brand yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa bersama dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara berbarengan untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda bersama product sebagai suatu hal yang dibikin di pabrik, merk dipercaya menjadi motif pendorong customer menentukan suatu produk, dikarenakan merek bukan hanya apa yang tercetak di didalam product (kemasannya), melainkan juga merk juga yang tersedia di di dalam hati konsumen dan bagaimana costumer mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik bersifat logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa berasal dari seorang penjual/kelompok penjaja tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan product barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan bisnis berikut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya berasal dari badan usaha lain.[butuh rujukan]

Merek merupakan kekayaan industri yang juga kekayaan intelektual.

Secara konvensional, brand sanggup berbentuk nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merk dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu bantuan untuk brand adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek mengenai dan bisa diperpanjang, sepanjang merk senantiasa digunakan dalam perdagangan.

Fungsi merek

Tanda pengenal untuk membedakan hasil mengolah yang dihasilkan seseorang atau lebih dari satu orang secara berbarengan atau badan hukum bersama memproduksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup bersama dengan menjelaskan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek

Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan.
Sebagai basic penolakan pada merk yang sama total atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai basic untuk mencegah orang lain Mengenakan merk yang mirip total atau sama terhadap pokoknya didalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Merek yang tidak bisa didaftarkan
Bertentangan dengan ideologi negara, ketentuan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, berkenaan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang dapat menyesatkan penduduk tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, target pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Memuat info yang tidak cocok bersama dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak punyai kekuatan pembeda.
Merupakan nama lazim dan/atau simbol punya umum.

Pendaftaran merek

Yang bisa mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan dengan (gabungan perseorangan dan badan hukum).

Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Longkib

Meliputi Semua Kota Di indonesia

Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Longkib

0895-1029-2239

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Originally posted 2020-06-25 17:41:42.