[pgp_title]

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Lenangguar

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Lenangguar
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Lenangguar

Apa yang dimaksud Merek?

Merek adalah isyarat yang mampu ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur selanjutnya untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum didalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) terhitung hak merek dagang atau jasa baru cuma diakui negara jika terdaftar didalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Artinya, terkecuali sebuah usaha memanfaatkan merk dagang dalam wujud nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka bisnis lainnya yang merasa dirugikan akibat kemiripan visual mampu menuntut pihak terkait. Hak gunakan pun mampu lenyap kapan saja.

Dilarangnya hak mengfungsikan sebuah bisnis atau jasa dapat jadi berujung mahal, dikarenakan pihak tertuntut wajib merombak merk dagangnya dan membayar biaya perkara.

Seperti tertuang di dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permintaan legalitas bisa ditolak terkecuali brand tersebut mempunyai kesamaan bersama brand pihak lain yang sudah terdaftar.

Selain itu, merek yang bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum termasuk berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, artinya pemilik usaha berhak melarang pihak mana pun menggunakan merk yang serupa atau serupa dengan merek yang didaftarkan.

DJKI berikan bantuan hukum selama 10 tahun untuk merk terdaftar sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran. Artinya, izin brand mesti diperpanjang kecuali tak senang kehilangan HTI.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Lenangguar
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Lenangguar

0895-1029-2239

Jenis Merek

Merek dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif

Merek kolektif adalah brand yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa bersama karakteristik yang serupa yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara berbarengan untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda bersama dengan produk sebagai suatu hal yang dibuat di pabrik, merk dipercaya menjadi motif pendorong kastemer menentukan suatu produk, dikarenakan brand bukan hanya apa yang tercetak di didalam produk (kemasannya), melainkan juga brand juga yang tersedia di dalam hati customer dan bagaimana pembeli mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merk adalah nama atau simbol yang berupa membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjaja tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha berikut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya berasal dari badan usaha lain.[butuh rujukan]

Merek merupakan kekayaan industri yang juga kekayaan intelektual.

Secara konvensional, merk mampu berwujud nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau gabungan dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merk dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka selagi bantuan untuk merek adalah sepuluh th. dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek perihal dan mampu diperpanjang, sepanjang merek selamanya digunakan di dalam perdagangan.

Fungsi merek

Tanda pengenal untuk membedakan hasil mengolah yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum bersama dengan memproduksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, agar mempromosikan hasil produksinya memadai dengan menyebutkan mereknya.
Sebagai jaminan atas kualitas barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek

Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan terhadap merk yang sama total atau serupa pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai basic untuk menghambat orang lain Mengenakan brand yang serupa keseluruhan atau serupa terhadap pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Merek yang tidak bisa didaftarkan
Bertentangan bersama ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, berkenaan dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang bisa menyesatkan penduduk tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, target pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Memuat keterangan yang tidak cocok bersama dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak punya energi pembeda.
Merupakan nama lazim dan/atau lambang punya umum.

Pendaftaran merek

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Lenangguar

Meliputi Semua Kota Di indonesia

Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Lenangguar

0895-1029-2239

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Originally posted 2020-03-11 09:09:24.