[pgp_title]

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kouh

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kouh
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kouh

Apa yang dimaksud Merek?

Merek adalah sinyal yang sanggup ditampilkan secara grafis berbentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, didalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau paduan berasal dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) termasuk hak brand dagang atau jasa baru cuma diakui negara jikalau terdaftar didalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Artinya, jika sebuah bisnis pakai brand dagang didalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang merasa dirugikan akibat kemiripan visual dapat menuntut pihak terkait. Hak manfaatkan pun sanggup lenyap kapan saja.

Dilarangnya hak pakai sebuah usaha atau jasa sanggup jadi berujung mahal, dikarenakan pihak tertuntut wajib merombak brand dagangnya dan membayar cost perkara.

Seperti tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan legalitas bisa tidak diterima kecuali brand berikut mempunyai kesamaan dengan brand pihak lain yang sudah terdaftar.

Selain itu, merek yang bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum juga berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, berarti pemilik usaha berhak melarang pihak mana pun memakai merk yang sama atau serupa bersama dengan merek yang didaftarkan.

DJKI memberi perlindungan hukum sepanjang 10 th. untuk merek terdaftar sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Artinya, izin brand perlu diperpanjang kecuali tak sudi kehilangan HTI.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kouh
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kouh

0895-1029-2239

Jenis Merek

Merek dagang

Merek dagang adalah brand yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan bersama jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif

Merek kolektif adalah merk yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang serupa yang diperdagangkan oleh lebih dari satu orang atau badan hukum secara bersama untuk membedakan bersama dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan product sebagai suatu hal yang dibuat di pabrik, merk dipercaya menjadi motif pendorong pembeli pilih suatu produk, dikarenakan merk bukan cuma apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan termasuk merek juga yang tersedia di di dalam hati kastemer dan bagaimana costumer mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik bersifat logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa berasal dari seorang penjual/kelompok penjaja tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.[butuh rujukan]

Merek merupakan kekayaan industri yang terhitung kekayaan intelektual.

Secara konvensional, brand dapat berwujud nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau gabungan dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka kala bantuan untuk merk adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merk berkaitan dan sanggup diperpanjang, selama merk selalu digunakan dalam perdagangan.

Fungsi merek

Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau sebagian orang secara berbarengan atau badan hukum bersama dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
Sebagai jaminan atas kualitas barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek

Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan terhadap merk yang sama keseluruhan atau sama terhadap pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai basic untuk menghindar orang lain kenakan merk yang serupa keseluruhan atau mirip terhadap pokoknya di dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Merek yang tidak mampu didaftarkan
Bertentangan bersama dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, tentang dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang bisa menyesatkan penduduk mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, obyek penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Memuat info yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat berasal dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak punya daya pembeda.
Merupakan nama lazim dan/atau lambang punya umum.

Pendaftaran merek

Yang sanggup mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).

Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kouh

Meliputi Semua Kota Di indonesia

Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kouh

0895-1029-2239

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Originally posted 2020-08-30 11:45:15.