[pgp_title]

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kota Bangun

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kota Bangun
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kota Bangun

Apa yang dimaksud Merek?

Merek adalah sinyal yang sanggup ditampilkan secara grafis bersifat gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, didalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi berasal dari 2 (dua) atau lebih unsur selanjutnya untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum di dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) juga hak merek dagang atau jasa baru hanya dianggap negara kecuali terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Artinya, kalau sebuah usaha pakai brand dagang di dalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka bisnis lainnya yang merasa dirugikan akibat kemiripan visual mampu menuntut pihak terkait. Hak gunakan pun sanggup lenyap kapan saja.

Dilarangnya hak gunakan sebuah bisnis atau jasa mampu menjadi berujung mahal, dikarenakan pihak tertuntut perlu merombak brand dagangnya dan membayar cost perkara.

Seperti tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, keinginan legalitas mampu tidak diterima kalau merek tersebut mempunyai kesamaan dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar.

Selain itu, brand yang bertentangan bersama dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban lazim termasuk berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, artinya pemilik bisnis berhak melarang pihak mana pun memanfaatkan brand yang mirip atau serupa bersama merk yang didaftarkan.

DJKI berikan bantuan hukum sepanjang 10 th. untuk merek terdaftar sejak tanggal penerimaan keinginan pendaftaran. Artinya, izin brand wajib diperpanjang jikalau tak sudi kehilangan HTI.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kota Bangun
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kota Bangun

0895-1029-2239

Jenis Merek

Merek dagang

Merek dagang adalah brand yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa

Merek jasa adalah merk yang digunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa bersama karakteristik yang serupa yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama untuk membedakan bersama barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda bersama dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merk dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, dikarenakan merk bukan cuma apa yang tercetak di di dalam produk (kemasannya), melainkan terhitung merek terhitung yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana kastemer mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merk adalah nama atau simbol yang berbentuk membedakan (baik bersifat logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa berasal dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha selanjutnya maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan bisnis lain.[butuh rujukan]

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.

Secara konvensional, merk sanggup berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau paduan dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka selagi pertolongan untuk brand adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan keinginan merk berkaitan dan bisa diperpanjang, selama merk selalu digunakan di dalam perdagangan.

Fungsi merek

Tanda pengenal untuk membedakan hasil mengolah yang dihasilkan seseorang atau lebih dari satu orang secara berbarengan atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, supaya mempromosikan hasil produksinya memadai bersama mengatakan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek

Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas brand yang didaftarkan.
Sebagai basic penolakan terhadap merek yang serupa total atau serupa terhadap pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai basic untuk menghindar orang lain kenakan merk yang serupa keseluruhan atau sama pada pokoknya didalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Merek yang tidak dapat didaftarkan
Bertentangan bersama ideologi negara, aturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, tentang dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang bisa menyesatkan penduduk tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Memuat keterangan yang tidak sesuai bersama dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak memiliki daya pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau simbol milik umum.

Pendaftaran merek

Yang sanggup mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).

Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kota Bangun

Meliputi Semua Kota Di indonesia

Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kota Bangun

0895-1029-2239

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7