[pgp_title]

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kolbano

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kolbano
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kolbano

Apa yang dimaksud Merek?

Merek adalah isyarat yang mampu ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, didalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau gabungan berasal dari 2 (dua) atau lebih unsur berikut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum di dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) juga hak merek dagang atau jasa baru hanya diakui negara jika terdaftar di dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Artinya, kalau sebuah usaha memanfaatkan brand dagang didalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang menjadi dirugikan akibat kemiripan visual dapat menuntut pihak terkait. Hak gunakan pun dapat lenyap kapan saja.

Dilarangnya hak memanfaatkan sebuah usaha atau jasa bisa jadi berujung mahal, karena pihak tertuntut perlu merombak merek dagangnya dan membayar biaya perkara.

Seperti tertuang didalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permintaan legalitas dapat tidak diterima terkecuali merek selanjutnya mempunyai kesamaan bersama dengan merk pihak lain yang udah terdaftar.

Selain itu, brand yang bertentangan bersama perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban lazim termasuk berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, berarti pemilik bisnis berhak melarang pihak mana pun memakai merek yang serupa atau serupa bersama dengan merk yang didaftarkan.

DJKI berikan bantuan hukum selama 10 tahun untuk merk terdaftar sejak tanggal penerimaan keinginan pendaftaran. Artinya, izin brand mesti diperpanjang jikalau tak rela kehilangan HTI.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kolbano
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kolbano

0895-1029-2239

Jenis Merek

Merek dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa bersama karakteristik yang serupa yang diperdagangkan oleh sebagian orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan bersama dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda bersama produk sebagai sesuatu yang dibikin di pabrik, merek dipercaya jadi motif pendorong customer pilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yang tercetak di didalam product (kemasannya), melainkan terhitung brand juga yang tersedia di dalam hati customer dan bagaimana costumer mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merk adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berwujud logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa berasal dari seorang penjual/kelompok penjaja tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha selanjutnya maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan bisnis lain.[butuh rujukan]

Merek merupakan kekayaan industri yang terhitung kekayaan intelektual.

Secara konvensional, brand sanggup bersifat nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merk dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka saat pemberian untuk brand adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan brand bersangkutan dan mampu diperpanjang, selama merk tetap digunakan didalam perdagangan.

Fungsi merek

Tanda pengenal untuk membedakan hasil mengolah yang dihasilkan seseorang atau sebagian orang secara bersama-sama atau badan hukum bersama mengolah orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, agar mempromosikan hasil produksinya cukup bersama dengan menyebutkan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek

Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan.
Sebagai basic penolakan pada merk yang serupa keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai dasar untuk menghindar orang lain memakai merk yang mirip keseluruhan atau sama terhadap pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Merek yang tidak dapat didaftarkan
Bertentangan bersama ideologi negara, keputusan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan pemakaian barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak punya daya pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau simbol punya umum.

Pendaftaran merek

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan dengan (gabungan perseorangan dan badan hukum).

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kolbano

Meliputi Semua Kota Di indonesia

Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kolbano

0895-1029-2239

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Originally posted 2020-03-13 04:53:41.