Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah isyarat yang sanggup ditampilkan secara grafis berwujud gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau paduan dari 2 (dua) atau lebih unsur selanjutnya untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum di dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) terhitung hak merek dagang atau jasa baru cuma diakui negara terkecuali terdaftar di dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, kecuali sebuah bisnis menggunakan brand dagang di dalam wujud nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang menjadi dirugikan akibat kemiripan visual sanggup menuntut pihak terkait. Hak memanfaatkan pun bisa lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak gunakan sebuah bisnis atau jasa dapat jadi berujung mahal, sebab pihak tertuntut wajib merombak merk dagangnya dan membayar ongkos perkara.
Seperti tertuang di dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permintaan legalitas mampu tidak diterima terkecuali merk selanjutnya membawa kesamaan bersama dengan merk pihak lain yang udah terdaftar.
Selain itu, merek yang bertentangan bersama perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban lazim juga berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, artinya pemilik usaha berhak melarang pihak mana pun mengfungsikan merek yang sama atau serupa bersama merek yang didaftarkan.
DJKI berikan pertolongan hukum sepanjang 10 th. untuk brand terdaftar sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran. Artinya, izin merek kudu diperpanjang jika tak senang kehilangan HTI.
0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan bersama jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang serupa yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama untuk membedakan bersama barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai suatu hal yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong kastemer pilih suatu produk, dikarenakan merek bukan cuma apa yang tercetak di didalam product (kemasannya), melainkan termasuk brand termasuk yang ada di di dalam hati konsumen dan bagaimana kastemer mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, brand adalah nama atau simbol yang berwujud membedakan (baik berwujud logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan product barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan bisnis selanjutnya maupun barang atau jasa yang dihasilkannya berasal dari badan usaha lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang juga kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek bisa berwujud nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau paduan dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak brand dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka pas dukungan untuk brand adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merk bersangkutan dan bisa diperpanjang, selama brand selalu digunakan didalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil mengolah yang dihasilkan seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama atau badan hukum bersama produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, agar mempromosikan hasil produksinya lumayan dengan menjelaskan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas brand yang didaftarkan.
Sebagai basic penolakan pada brand yang sama keseluruhan atau serupa pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai dasar untuk menghindar orang lain Mengenakan brand yang mirip total atau serupa terhadap pokoknya didalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak sanggup didaftarkan
Bertentangan dengan ideologi negara, keputusan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, tentang dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang mampu menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, target penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat keterangan yang tidak sesuai bersama dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak memiliki kekuatan pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Pendaftaran merek
Yang bisa mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama dengan (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Koba
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Originally posted 2020-07-26 15:12:35.