[pgp_title]

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kepulauan Seribu Utara

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kepulauan Seribu Utara
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kepulauan Seribu Utara

Apa yang dimaksud Merek?

Merek adalah tanda yang sanggup ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau paduan dari 2 (dua) atau lebih unsur berikut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum didalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) termasuk hak merk dagang atau jasa baru cuma dianggap negara jikalau terdaftar didalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Artinya, jika sebuah bisnis menggunakan merek dagang dalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka bisnis lainnya yang mulai dirugikan akibat kemiripan visual mampu menuntut pihak terkait. Hak pakai pun bisa lenyap kapan saja.

Dilarangnya hak pakai sebuah bisnis atau jasa sanggup jadi berujung mahal, karena pihak tertuntut mesti merombak brand dagangnya dan membayar biaya perkara.

Seperti tertuang didalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, keinginan legalitas bisa ditolak kecuali brand selanjutnya membawa kesamaan bersama merk pihak lain yang telah terdaftar.

Selain itu, merk yang bertentangan bersama dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban lazim juga berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, bermakna pemilik bisnis berhak melarang pihak mana pun memakai merek yang sama atau serupa dengan brand yang didaftarkan.

DJKI memberi dukungan hukum sepanjang 10 th. untuk merk terdaftar sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran. Artinya, izin merk perlu diperpanjang kecuali tak rela kehilangan HTI.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kepulauan Seribu Utara
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kepulauan Seribu Utara

0895-1029-2239

Jenis Merek

Merek dagang

Merek dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif

Merek kolektif adalah merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa bersama dengan karakteristik yang mirip yang diperdagangkan oleh lebih dari satu orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan bersama barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan product sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya jadi motif pendorong pembeli memilih suatu produk, gara-gara merk bukan cuma apa yang tercetak di di dalam produk (kemasannya), melainkan termasuk brand terhitung yang tersedia di didalam hati konsumen dan bagaimana costumer mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merk adalah nama atau lambang yang berupa membedakan (baik berwujud logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa berasal dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan bisnis sebagai penanda identitasnya dan product barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya berasal dari badan bisnis lain.[butuh rujukan]

Merek merupakan kekayaan industri yang juga kekayaan intelektual.

Secara konvensional, merk mampu berwujud nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau paduan dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka pas bantuan untuk merk adalah sepuluh th. dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan brand mengenai dan bisa diperpanjang, sepanjang merk tetap digunakan dalam perdagangan.

Fungsi merek

Tanda pengenal untuk membedakan hasil memproduksi yang dihasilkan seseorang atau sebagian orang secara bersama atau badan hukum dengan memproduksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, supaya mempromosikan hasil produksinya memadai dengan menjelaskan mereknya.
Sebagai jaminan atas kualitas barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek

Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama total atau mirip terhadap pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai basic untuk menghindar orang lain kenakan merek yang serupa total atau sama terhadap pokoknya di dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Merek yang tidak mampu didaftarkan
Bertentangan bersama dengan ideologi negara, ketetapan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, perihal dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang sanggup menyesatkan penduduk tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Memuat info yang tidak cocok bersama kualitas, manfaat, atau khasiat berasal dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak punya daya pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau simbol punya umum.

Pendaftaran merek

Yang bisa mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama dengan (gabungan perseorangan dan badan hukum).

Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kepulauan Seribu Utara

Meliputi Semua Kota Di indonesia

Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kepulauan Seribu Utara

0895-1029-2239

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7