
Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis berbentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau paduan berasal dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum di dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) juga hak merek dagang atau jasa baru hanya diakui negara terkecuali terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, jikalau sebuah bisnis mengfungsikan merk dagang didalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka bisnis lainnya yang terasa dirugikan akibat kemiripan visual sanggup menuntut pihak terkait. Hak gunakan pun dapat lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak memanfaatkan sebuah usaha atau jasa sanggup jadi berujung mahal, dikarenakan pihak tertuntut kudu merombak brand dagangnya dan membayar cost perkara.
Seperti tertuang di dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permintaan legalitas dapat tidak diterima kecuali brand selanjutnya mempunyai kesamaan bersama merek pihak lain yang telah terdaftar.
Selain itu, brand yang bertentangan bersama dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban lazim juga berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, berarti pemilik bisnis berhak melarang pihak mana pun mengfungsikan brand yang sama atau mirip bersama brand yang didaftarkan.
DJKI berikan dukungan hukum sepanjang 10 tahun untuk merk terdaftar sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Artinya, izin merk kudu diperpanjang jika tak rela kehilangan HTI.

0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah brand yang digunakan terhadap barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah brand yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang serupa yang diperdagangkan oleh sebagian orang atau badan hukum secara berbarengan untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda bersama dengan product sebagai suatu hal yang dibuat di pabrik, merek dipercaya jadi motif pendorong pembeli memilih suatu produk, gara-gara merk bukan hanya apa yang tercetak di didalam product (kemasannya), melainkan terhitung brand terhitung yang tersedia di didalam hati customer dan bagaimana kastemer mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau lambang yang berbentuk membedakan (baik bersifat logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa berasal dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya berasal dari badan bisnis lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang terhitung kekayaan intelektual.
Secara konvensional, brand dapat bersifat nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau gabungan dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak brand dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merk adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan keinginan brand berkaitan dan bisa diperpanjang, sepanjang brand tetap digunakan didalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil mengolah yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara berbarengan atau badan hukum dengan memproduksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, supaya mempromosikan hasil produksinya lumayan bersama dengan menjelaskan mereknya.
Sebagai jaminan atas kualitas barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas brand yang didaftarkan.
Sebagai basic penolakan terhadap brand yang sama keseluruhan atau mirip pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai dasar untuk menghambat orang lain kenakan brand yang mirip keseluruhan atau serupa terhadap pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak dapat didaftarkan
Bertentangan bersama ideologi negara, ketetapan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, perihal dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang mampu menyesatkan penduduk mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, obyek pemakaian barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat keterangan yang tidak cocok bersama kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak memiliki energi pembeda.
Merupakan nama lazim dan/atau simbol milik umum.
Pendaftaran merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan dengan (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kenyam
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7