
Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah isyarat yang sanggup ditampilkan secara grafis berwujud gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, didalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur berikut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) termasuk hak brand dagang atau jasa baru hanya diakui negara jikalau terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, jikalau sebuah bisnis menggunakan brand dagang didalam wujud nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang mulai dirugikan akibat kemiripan visual bisa menuntut pihak terkait. Hak manfaatkan pun sanggup lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak manfaatkan sebuah bisnis atau jasa dapat menjadi berujung mahal, gara-gara pihak tertuntut harus merombak brand dagangnya dan membayar biaya perkara.
Seperti tertuang di dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permintaan legalitas sanggup ditolak jika brand tersebut mempunyai kesamaan dengan merek pihak lain yang udah terdaftar.
Selain itu, merk yang bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum juga berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, bermakna pemilik bisnis berhak melarang pihak mana pun mengfungsikan merk yang sama atau serupa bersama dengan merk yang didaftarkan.
DJKI memberi dukungan hukum selama 10 th. untuk brand terdaftar sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Artinya, izin merek mesti diperpanjang kalau tak mau kehilangan HTI.

0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan bersama barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah brand yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa bersama dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh lebih dari satu orang atau badan hukum secara berbarengan untuk membedakan bersama dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan product sebagai sesuatu yang dibikin di pabrik, merk dipercaya jadi motif pendorong pembeli memilih suatu produk, karena merek bukan cuma apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan termasuk merek termasuk yang tersedia di dalam hati costumer dan bagaimana customer mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, brand adalah nama atau lambang yang berwujud membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjaja tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan product barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha berikut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan bisnis lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang juga kekayaan intelektual.
Secara konvensional, brand bisa berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merk dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka selagi pemberian untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan brand terkait dan bisa diperpanjang, sepanjang merk senantiasa digunakan di dalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil memproses yang dihasilkan seseorang atau sebagian orang secara bersama-sama atau badan hukum bersama mengolah orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, agar mempromosikan hasil produksinya memadai dengan menyatakan mereknya.
Sebagai jaminan atas kualitas barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas brand yang didaftarkan.
Sebagai basic penolakan pada brand yang mirip total atau mirip pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai dasar untuk menghambat orang lain memakai brand yang sama keseluruhan atau mirip terhadap pokoknya di dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak sanggup didaftarkan
Bertentangan bersama ideologi negara, ketetapan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang mampu menyesatkan masyarakat perihal asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, obyek pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat info yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat berasal dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak mempunyai kekuatan pembeda.
Merupakan nama lazim dan/atau simbol milik umum.
Pendaftaran merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Kampar Utara
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7