Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah tanda yang mampu ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, dalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur berikut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kesibukan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) juga hak brand dagang atau jasa baru cuma diakui negara jika terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, terkecuali sebuah bisnis menggunakan merk dagang didalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka bisnis lainnya yang jadi dirugikan akibat kemiripan visual mampu menuntut pihak terkait. Hak memanfaatkan pun dapat lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak memakai sebuah usaha atau jasa sanggup menjadi berujung mahal, gara-gara pihak tertuntut mesti merombak merek dagangnya dan membayar biaya perkara.
Seperti tertuang didalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, keinginan legalitas mampu tidak diterima jika merk berikut membawa kesamaan dengan brand pihak lain yang sudah terdaftar.
Selain itu, brand yang bertentangan bersama dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum termasuk berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, bermakna pemilik bisnis berhak melarang pihak mana pun memakai merek yang mirip atau serupa dengan merek yang didaftarkan.
DJKI memberi pemberian hukum sepanjang 10 th. untuk brand terdaftar sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran. Artinya, izin merk kudu diperpanjang jikalau tak rela kehilangan HTI.
0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah brand yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan bersama barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan bersama jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa bersama dengan karakteristik yang serupa yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara berbarengan untuk membedakan bersama barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda bersama product sebagai sesuatu yang dibikin di pabrik, merek dipercaya jadi motif pendorong kastemer pilih suatu produk, dikarenakan merk bukan cuma apa yang tercetak di dalam product (kemasannya), melainkan termasuk merk juga yang ada di di dalam hati konsumen dan bagaimana kastemer mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau lambang yang bersifat membedakan (baik bersifat logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan product barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang juga kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek bisa berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau paduan dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merk dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu pertolongan untuk merk adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan brand bersangkutan dan bisa diperpanjang, sepanjang brand senantiasa digunakan didalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil memproses yang dihasilkan seseorang atau sebagian orang secara berbarengan atau badan hukum bersama dengan memproses orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya memadai bersama dengan menyatakan mereknya.
Sebagai jaminan atas kualitas barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan pada brand yang sama total atau serupa terhadap pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai basic untuk menghindar orang lain Mengenakan merk yang mirip total atau sama terhadap pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak mampu didaftarkan
Bertentangan dengan ideologi negara, ketetapan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, mengenai dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang sanggup menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, target pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat keterangan yang tidak cocok bersama dengan kualitas, manfaat, atau khasiat berasal dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak memiliki kekuatan pembeda.
Merupakan nama lazim dan/atau simbol milik umum.
Pendaftaran merek
Yang mampu mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama dengan (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Juwana
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Originally posted 2020-07-10 04:37:45.