
Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis berbentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, didalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur berikut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum di dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) termasuk hak brand dagang atau jasa baru hanya dianggap negara terkecuali terdaftar di dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, kalau sebuah usaha memakai brand dagang didalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka bisnis lainnya yang menjadi dirugikan akibat kemiripan visual sanggup menuntut pihak terkait. Hak mengfungsikan pun sanggup lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak pakai sebuah bisnis atau jasa bisa jadi berujung mahal, dikarenakan pihak tertuntut perlu merombak brand dagangnya dan membayar biaya perkara.
Seperti tertuang didalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permintaan legalitas mampu ditolak kalau merek selanjutnya mempunyai kesamaan bersama dengan merek pihak lain yang udah terdaftar.
Selain itu, merk yang bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum terhitung berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, bermakna pemilik bisnis berhak melarang pihak mana pun gunakan merek yang mirip atau sama bersama brand yang didaftarkan.
DJKI berikan perlindungan hukum selama 10 th. untuk brand terdaftar sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran. Artinya, izin brand harus diperpanjang kalau tak mau kehilangan HTI.

0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah brand yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan bersama barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan bersama dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda bersama produk sebagai sesuatu yang dibikin di pabrik, merk dipercaya jadi motif pendorong costumer menentukan suatu produk, gara-gara merek bukan hanya apa yang tercetak di di dalam produk (kemasannya), melainkan terhitung merek juga yang tersedia di dalam hati costumer dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, brand adalah nama atau simbol yang berwujud membedakan (baik bersifat logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa berasal dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan bisnis tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya berasal dari badan usaha lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang terhitung kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berbentuk nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau paduan dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merk dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka saat pertolongan untuk merk adalah sepuluh th. dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan merk bersangkutan dan bisa diperpanjang, sepanjang merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau lebih dari satu orang secara berbarengan atau badan hukum bersama mengolah orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup bersama dengan menjelaskan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan pada brand yang mirip total atau mirip terhadap pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai dasar untuk menghambat orang lain memakai merek yang mirip keseluruhan atau mirip pada pokoknya di dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak mampu didaftarkan
Bertentangan dengan ideologi negara, ketetapan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, perihal dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, obyek pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat keterangan yang tidak cocok bersama kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak mempunyai daya pembeda.
Merupakan nama lazim dan/atau simbol punya umum.
Pendaftaran merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan dengan (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Golewa Barat
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Originally posted 2020-01-21 00:19:45.