Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur selanjutnya untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) termasuk hak brand dagang atau jasa baru hanya dianggap negara terkecuali terdaftar di dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, jika sebuah bisnis memanfaatkan merk dagang di dalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang merasa dirugikan akibat kemiripan visual mampu menuntut pihak terkait. Hak menggunakan pun dapat lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak mengfungsikan sebuah bisnis atau jasa sanggup jadi berujung mahal, karena pihak tertuntut kudu merombak merk dagangnya dan membayar ongkos perkara.
Seperti tertuang di dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, keinginan legalitas mampu tidak diterima jikalau brand selanjutnya membawa kesamaan dengan brand pihak lain yang udah terdaftar.
Selain itu, merek yang bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum termasuk berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, bermakna pemilik bisnis berhak melarang pihak mana pun pakai merk yang sama atau serupa bersama dengan merek yang didaftarkan.
DJKI memberi pertolongan hukum sepanjang 10 tahun untuk merek terdaftar sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran. Artinya, izin merk mesti diperpanjang kalau tak senang kehilangan HTI.
0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah brand yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merk yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa bersama dengan karakteristik yang serupa yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara berbarengan untuk membedakan bersama barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda bersama dengan product sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya jadi motif pendorong kastemer memilih suatu produk, gara-gara merk bukan hanya apa yang tercetak di di dalam product (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang tersedia di dalam hati pembeli dan bagaimana pembeli mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau lambang yang bersifat membedakan (baik bersifat logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa berasal dari seorang penjual/kelompok penjaja tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan bisnis berikut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya berasal dari badan bisnis lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, brand dapat berwujud nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka pas dukungan untuk merek adalah sepuluh th. dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan keinginan brand berkaitan dan bisa diperpanjang, sepanjang merk tetap digunakan di dalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil memproduksi yang dihasilkan seseorang atau sebagian orang secara bersama atau badan hukum bersama produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya lumayan bersama menyatakan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan pada merek yang sama keseluruhan atau sama terhadap pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merk yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya didalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak mampu didaftarkan
Bertentangan bersama dengan ideologi negara, ketentuan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, berkenaan dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat berkenaan asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat keterangan yang tidak sesuai bersama dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak mempunyai daya pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau lambang punya umum.
Pendaftaran merek
Yang mampu mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan dengan (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Glumpang Baro
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Originally posted 2020-10-06 19:20:33.