Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah sinyal yang sanggup ditampilkan secara grafis berwujud gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau gabungan berasal dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) terhitung hak merek dagang atau jasa baru cuma diakui negara kalau terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, jikalau sebuah bisnis pakai merek dagang didalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka bisnis lainnya yang merasa dirugikan akibat kemiripan visual sanggup menuntut pihak terkait. Hak memakai pun mampu lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak mengfungsikan sebuah usaha atau jasa bisa jadi berujung mahal, sebab pihak tertuntut mesti merombak merek dagangnya dan membayar cost perkara.
Seperti tertuang didalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permintaan legalitas sanggup ditolak jikalau merek selanjutnya mempunyai kesamaan dengan merk pihak lain yang udah terdaftar.
Selain itu, brand yang bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum terhitung berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, bermakna pemilik bisnis berhak melarang pihak mana pun mengfungsikan merk yang sama atau sama dengan brand yang didaftarkan.
DJKI memberi pertolongan hukum selama 10 tahun untuk brand terdaftar sejak tanggal penerimaan keinginan pendaftaran. Artinya, izin merek perlu diperpanjang kalau tak sudi kehilangan HTI.
0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah brand yang digunakan terhadap barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah brand yang digunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa bersama dengan karakteristik yang serupa yang diperdagangkan oleh lebih dari satu orang atau badan hukum secara bersama untuk membedakan bersama dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda bersama produk sebagai suatu hal yang dibuat di pabrik, brand dipercaya jadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merk bukan cuma apa yang tercetak di didalam product (kemasannya), melainkan termasuk merk terhitung yang tersedia di di dalam hati costumer dan bagaimana costumer mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merk adalah nama atau simbol yang berwujud membedakan (baik berbentuk logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjaja tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan bisnis sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan bisnis tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang juga kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek sanggup berbentuk nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau paduan dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka saat perlindungan untuk brand adalah sepuluh th. dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan keinginan merek mengenai dan bisa diperpanjang, sepanjang merk selamanya digunakan didalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil memproduksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum bersama dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, agar mempromosikan hasil produksinya memadai dengan menyatakan mereknya.
Sebagai jaminan atas kualitas barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan terhadap brand yang sama keseluruhan atau mirip pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai dasar untuk menahan orang lain kenakan brand yang sama keseluruhan atau mirip pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak mampu didaftarkan
Bertentangan bersama ideologi negara, aturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, berkaitan dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang mampu menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, obyek pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat info yang tidak cocok bersama kualitas, manfaat, atau khasiat berasal dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak miliki kekuatan pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Pendaftaran merek
Yang mampu mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Gangga
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Originally posted 2020-06-06 15:16:41.