Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah isyarat yang sanggup ditampilkan secara grafis berwujud gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, di dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau gabungan berasal dari 2 (dua) atau lebih unsur selanjutnya untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) termasuk hak merek dagang atau jasa baru hanya dianggap negara kecuali terdaftar di dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, kecuali sebuah usaha gunakan merk dagang di dalam wujud nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka bisnis lainnya yang merasa dirugikan akibat kemiripan visual sanggup menuntut pihak terkait. Hak memakai pun dapat lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak manfaatkan sebuah bisnis atau jasa dapat jadi berujung mahal, karena pihak tertuntut kudu merombak merek dagangnya dan membayar ongkos perkara.
Seperti tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan legalitas mampu tidak diterima kecuali merk tersebut mempunyai kesamaan dengan merk pihak lain yang sudah terdaftar.
Selain itu, merek yang bertentangan bersama perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban lazim termasuk berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, bermakna pemilik usaha berhak melarang pihak mana pun menggunakan merek yang mirip atau sama bersama dengan brand yang didaftarkan.
DJKI memberi dukungan hukum selama 10 tahun untuk brand terdaftar sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran. Artinya, izin brand kudu diperpanjang terkecuali tak sudi kehilangan HTI.
0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah brand yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merk yang digunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah brand yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa bersama karakteristik yang mirip yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan bersama barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda bersama produk sebagai sesuatu yang dibikin di pabrik, merek dipercaya jadi motif pendorong customer menentukan suatu produk, dikarenakan merek bukan cuma apa yang tercetak di di dalam product (kemasannya), melainkan termasuk brand termasuk yang tersedia di dalam hati kastemer dan bagaimana kastemer mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, brand adalah nama atau lambang yang bersifat membedakan (baik berbentuk logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan bisnis sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan bisnis selanjutnya maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merk mampu berbentuk nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak brand dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu pemberian untuk merk adalah sepuluh th. dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan keinginan merek terkait dan mampu diperpanjang, sepanjang merek selalu digunakan didalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum bersama dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, agar mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyatakan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
Sebagai basic penolakan pada merk yang mirip keseluruhan atau serupa terhadap pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai dasar untuk menghindar orang lain kenakan merk yang serupa total atau mirip pada pokoknya didalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak mampu didaftarkan
Bertentangan bersama ideologi negara, aturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, terkait dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang bisa menyesatkan penduduk perihal asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, target pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat keterangan yang tidak sesuai bersama dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak miliki kekuatan pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Pendaftaran merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Fofi
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Originally posted 2020-04-01 01:05:52.