Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah isyarat yang mampu ditampilkan secara grafis bersifat gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi berasal dari 2 (dua) atau lebih unsur berikut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kesibukan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) termasuk hak brand dagang atau jasa baru cuma dianggap negara jika terdaftar di dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, kalau sebuah bisnis manfaatkan merk dagang didalam wujud nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang menjadi dirugikan akibat kemiripan visual sanggup menuntut pihak terkait. Hak memakai pun dapat lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak manfaatkan sebuah usaha atau jasa sanggup menjadi berujung mahal, karena pihak tertuntut wajib merombak merk dagangnya dan membayar cost perkara.
Seperti tertuang didalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permintaan legalitas mampu tidak diterima terkecuali merek berikut membawa kesamaan dengan merk pihak lain yang sudah terdaftar.
Selain itu, merek yang bertentangan bersama dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban lazim juga berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, artinya pemilik bisnis berhak melarang pihak mana pun mengfungsikan brand yang sama atau serupa bersama dengan brand yang didaftarkan.
DJKI memberi bantuan hukum sepanjang 10 th. untuk brand terdaftar sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran. Artinya, izin merk kudu diperpanjang kalau tak sudi kehilangan HTI.
0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah merk yang digunakan terhadap barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan bersama barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah brand yang digunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan bersama jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang serupa yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara berbarengan untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda bersama produk sebagai sesuatu yang dibikin di pabrik, brand dipercaya menjadi motif pendorong konsumen pilih suatu produk, gara-gara brand bukan cuma apa yang tercetak di di dalam produk (kemasannya), melainkan terhitung merk juga yang tersedia di dalam hati costumer dan bagaimana costumer mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merk adalah nama atau simbol yang berwujud membedakan (baik berwujud logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa berasal dari seorang penjual/kelompok penjaja tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya berasal dari badan bisnis lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek mampu berwujud nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau gabungan dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merk dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka sementara dukungan untuk merk adalah sepuluh th. dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan merek mengenai dan bisa diperpanjang, sepanjang merk senantiasa digunakan di dalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau lebih dari satu orang secara berbarengan atau badan hukum bersama dengan memproduksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, supaya mempromosikan hasil produksinya lumayan bersama dengan menyatakan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan.
Sebagai basic penolakan terhadap merk yang serupa keseluruhan atau serupa pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai basic untuk menahan orang lain kenakan merek yang serupa total atau serupa terhadap pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak sanggup didaftarkan
Bertentangan dengan ideologi negara, ketetapan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, berkaitan dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang sanggup menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, obyek penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat info yang tidak cocok bersama dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak miliki daya pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau simbol punya umum.
Pendaftaran merek
Yang sanggup mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama dengan (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Bluluk
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Originally posted 2020-10-26 03:59:43.