
Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah sinyal yang bisa ditampilkan secara grafis bersifat gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, didalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) juga hak merk dagang atau jasa baru hanya dianggap negara kalau terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, kalau sebuah usaha memakai brand dagang dalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka bisnis lainnya yang merasa dirugikan akibat kemiripan visual sanggup menuntut pihak terkait. Hak gunakan pun mampu lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak pakai sebuah usaha atau jasa sanggup jadi berujung mahal, karena pihak tertuntut perlu merombak merk dagangnya dan membayar ongkos perkara.
Seperti tertuang didalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, keinginan legalitas mampu tidak diterima kalau brand berikut mempunyai kesamaan dengan merk pihak lain yang sudah terdaftar.
Selain itu, merek yang bertentangan bersama perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum termasuk berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, artinya pemilik usaha berhak melarang pihak mana pun gunakan merek yang serupa atau mirip bersama merk yang didaftarkan.
DJKI berikan bantuan hukum selama 10 tahun untuk merek terdaftar sejak tanggal penerimaan keinginan pendaftaran. Artinya, izin merk perlu diperpanjang terkecuali tak mau kehilangan HTI.

0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan bersama jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh lebih dari satu orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda bersama dengan produk sebagai suatu hal yang dibikin di pabrik, brand dipercaya jadi motif pendorong costumer pilih suatu produk, karena brand bukan hanya apa yang tercetak di dalam product (kemasannya), melainkan juga merk termasuk yang ada di didalam hati konsumen dan bagaimana kastemer mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merk adalah nama atau lambang yang berbentuk membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjaja tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan bisnis sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha selanjutnya maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merk mampu berbentuk nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau gabungan dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merk dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka selagi perlindungan untuk brand adalah sepuluh th. dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan keinginan merk berkaitan dan dapat diperpanjang, sepanjang merek selalu digunakan didalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil mengolah yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara berbarengan atau badan hukum bersama mengolah orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, agar mempromosikan hasil produksinya lumayan bersama menjelaskan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas brand yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan pada brand yang mirip keseluruhan atau sama terhadap pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai dasar untuk menahan orang lain memakai brand yang mirip keseluruhan atau sama terhadap pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak dapat didaftarkan
Bertentangan bersama dengan ideologi negara, ketetapan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, berkenaan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, target pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat info yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak punyai kekuatan pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau simbol punya umum.
Pendaftaran merek
Yang bisa mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Berampu (Brampu)
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7