
Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah sinyal yang dapat ditampilkan secara grafis bersifat gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, didalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi berasal dari 2 (dua) atau lebih unsur berikut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum didalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) terhitung hak merk dagang atau jasa baru hanya dianggap negara kalau terdaftar di dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, jika sebuah bisnis memanfaatkan merk dagang di dalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka bisnis lainnya yang jadi dirugikan akibat kemiripan visual sanggup menuntut pihak terkait. Hak memanfaatkan pun bisa lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak manfaatkan sebuah usaha atau jasa dapat jadi berujung mahal, gara-gara pihak tertuntut wajib merombak merek dagangnya dan membayar biaya perkara.
Seperti tertuang didalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, keinginan legalitas sanggup ditolak jika merek tersebut membawa kesamaan bersama dengan merek pihak lain yang telah terdaftar.
Selain itu, brand yang bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban lazim terhitung berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, bermakna pemilik bisnis berhak melarang pihak mana pun manfaatkan merk yang sama atau serupa bersama merk yang didaftarkan.
DJKI berikan dukungan hukum selama 10 th. untuk brand terdaftar sejak tanggal penerimaan keinginan pendaftaran. Artinya, izin brand perlu diperpanjang terkecuali tak senang kehilangan HTI.

0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan bersama jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa bersama dengan karakteristik yang mirip yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama untuk membedakan bersama barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda bersama dengan produk sebagai sesuatu yang dibikin di pabrik, brand dipercaya jadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, sebab merek bukan cuma apa yang tercetak di di dalam product (kemasannya), melainkan juga brand termasuk yang ada di di dalam hati konsumen dan bagaimana pembeli mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang berbentuk membedakan (baik berwujud logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa berasal dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan bisnis sebagai penanda identitasnya dan product barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha berikut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan bisnis lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang juga kekayaan intelektual.
Secara konvensional, brand sanggup berbentuk nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak brand dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu dukungan untuk merek adalah sepuluh th. dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan keinginan merk berkaitan dan bisa diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil memproses yang dihasilkan seseorang atau lebih dari satu orang secara berbarengan atau badan hukum bersama dengan memproses orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, agar mempromosikan hasil produksinya memadai bersama dengan mengatakan mereknya.
Sebagai jaminan atas kualitas barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
Sebagai basic penolakan terhadap merek yang serupa keseluruhan atau serupa pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai basic untuk menahan orang lain Mengenakan merek yang mirip total atau sama terhadap pokoknya di dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak bisa didaftarkan
Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, berkenaan dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang sanggup menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, target penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat info yang tidak cocok bersama kualitas, manfaat, atau khasiat berasal dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak mempunyai kekuatan pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Pendaftaran merek
Yang mampu mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Bantul
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Originally posted 2020-03-24 14:45:13.